Pasal 1330 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
--
2. Orang di Bawah Pengampunan
Berada di bawah pengampuan maksudnya yaitu seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila dia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa.
Baca juga: Mengenal Alat Musik Tradisional dari Jawa Tengah, Ada Apa Saja?
Baca juga: 7+ Rekomendasi Anime Donghua Terbaik Sepanjang Masa, dari Genre Aksi, Kultivasi, Hingga Romantis
Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebih.
3. Wanita yang Ditentukan
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
4. Semua orang yang Dilarang oleh Undang-Undang untuk Membuat Perjanjian Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu. Sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Akibat Hukum jika Melanggar Syarat Sah Perjanjian
Keempat syarat sah perjanjian di atas memiliki 2 (dua) kategori, yaitu:
• Syarat subjektif.
• Syarat objektif.
Dari keempat syarat sah perjanjian, yang termasuk ke dalam syarat subjektif adalah kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sedangkan adanya objek perjanjian dan sebab yang halal merupakan syarat objektif.