Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

--


2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

Baca juga: Hukum Newton 1: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal


Baca juga: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua Adalah? Ini Dia Jawaban dan Dalilnya

Baca juga: Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Penjelasan Pasal 1233 KUH Perdata

Pasal 1233 KUH Perdata berbunyi:

“Tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian,baik karena undang – undang.”

Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:

• Perjanjian.
• Undang-undang.

Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:

• Undang-Undang saja.
• Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.

Sumber:

UPDATE TERBARU