Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

--

ASCOMAXX.com – Berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.


Baca juga: Pasal 1330 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Orang yang Tidak Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Baca juga: Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban

Baca juga: Hukum Newton 1: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU