Pasal 1321 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
Baca juga: Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban
Baca juga: Hukum Newton 1: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal
Baca juga: Apa Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 1321 KUH Perdata
Pasal 1321 KUH Perdata berbunyi:
"Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan."
Berdasarkan pasal tersebut dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer.
Paksaan telah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.
Paksaan juga mengakibatkan batalnya suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah.