Pasal 1321 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)
--
Menurut Van Dunne dan Prof. Mr. Gr. Van den Burght (1987) selaku pencetus ajaran penyalahgunaan keadaan, menjabarkannya menjadi dua kategori, yaitu:
1. Penyalahgunaan keunggulan ekonomi dimana salah satu pihak dalam perjanjian memiliki posisi tawar yang lemah.
Baca juga: Mengenal Alat Musik Tradisional dari Jawa Tengah, Ada Apa Saja?
2. Penyalahgunaan kejiwaan semisal seorang kepala sekolah terhadap muridnya, seorang atasan terhadap bawahannya, seorang polisi terhadap sipil, kurang sehatnya salah satu pihak, masih awamnya salah satu pihak, masih dibawah umurnya salah satu pihak, memanfaatkan keadaan darurat/genting salah satu pihak, penggunaan istilah teknis yang tidak dipahami orang awam, dsb.
Sehingga mengakibatkan sifat atau karakter perjanjian yang mengikat mereka menjadi tidak seimbang.
Itulah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!