Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongannya 2023, Dari Golongan I Sampai IV
--
ASCOMAXX.com – Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil merupakan orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri adalah jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.
Dalam pembahasan berikut ini kami akan berikan informasi mengenai daftar gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongannya di tahun 2022.
Baca juga: Berapa Gaji Penulis Fizzo Novel? Ternyata Bisa Hasilkan Ratusan Ribu Rupiah dalam Sehari
Baca juga: Berapakah Gaji Penulis Wattpad? Berikut Besaran dan Cara Menghitung Royaltinya
Baca juga: Daftar Gaji Olive Fried Chicken Terbaru 2023 Untuk Semua Posisi dan Syarat Melamar Kerjanya
Pemberian gaji PNS sendiri selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongan di instansi masing-masing. Yang jadi pembedanya ialah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.
Salah satu PNS yang memiliki pendapatan terteinggi berada di Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji yang ditawarkan sebagai PNS tersebut cukup menggiurkan.
PNS dengan Gaji Tertinggi 2022
Adapun untuk rincian daftar gaji serta tunjangan PNS akan dibagi berdasarkan golongannya jadi penerima gaji akan mendapatkan nominal yang berbeda, Untuk gaji PNS saat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 sebagai berikut.
Gaji PNS Golongan 1
- Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2
- Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
- Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
- Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa penghasilan yang lain salah satunya adalah tunjangan, Adapun untuk tunjangan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil yaitu sebagai berikut:
Tunjangan keluarga
Tunjangan ini akan didapatkan oleh PNS yang sudah memiliki keluarga, Adapun tunjangannya terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan akan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memimpin sebuah kesatuan organisasi, Adapun untuk besar dari tunjangannya sendiri yaitu:
- Eselon 4a Rp.540.000
- Eselon 3b Rp.980.000
- Eselon 3a Rp.1.260.000
- Eselon 2b Rp.2.025.000
- Dst
Tunjangan fungsional
Tunjangan ini akan diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional, contohnya seperti tenaga pendidikan, kesehatan, dan juga tenaga lain sebagainya.
Tunjangan beras
Tunjangan beras ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.
Tunjangan pajak
Tunjangan pajak akan diberikan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yaitu tentang pajak penghasilan, tidak hanya itu pemerintah juga menjamin akan melindungi kesehatan dari pegawai negeri sipil jadi PNS ya aktif ataupun yang telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan.
Baca juga: Top Up Chip Higgs Domino Island Via Shopee,Bisa Masukkan Kode Voucher atau Kode Promo!
Baca juga: Link Nonton Telefilem Buku Cinta Abah Full Movie, Tayang Kembali di Cerekarama TV3!
Itu dia informasi sekilas yang bisa kami sajikan mengenai daftar gaji dan tunjangan PNS di tahun 2022. Semoga bermanfaat.