Friday 15th of November 2024
×

Cara Mengisi My SAPK BKN Terbaru Buat PNS yang Ingin Membarui Data

Cara Mengisi My SAPK BKN Terbaru Buat PNS yang Ingin Membarui Data

--

ASCOMAXX.com - Pada kesempatan kali ini akan kami bagikan informasi terkait bagaimana cara mengisi my sapk bkn buat para pns memperbarui data mandiri. Tanpa berlama-lama lagi, yuk simak di sini!

My SAPK BKN sering digunakan untuk memperbarui data-datanya secara mandiri. Layanan ini terintegrasi dengan layanan Taspen, BPJS serta notifikasi kenaikan pangkat.


SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian. SAPK terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.

Baca juga: Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban

Baca juga: Perplexity AI Twitter Jadi Trending, Begini Cara Menggunakan dengan Mudah

Baca juga: Cara Reset Epson L3110 Paling Mudah dan Aman, Lengkap dengan Link Download Resetter Epson L3110 Terbaru 2023

Seiring dnegan perkembangan teknologi kini ada MySAPK yang merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil PNS.

Menurut BKN yang harus melakukan PDM adalah golongan atau kelompik PNS, CPNS, PPPK dan PTT Non-ASN, karena tujuan adanya PDM adalah dapat mewujudkan data yang akurat dan berkualitas baik, serta dapat menciptakan interoperabilitas ASN.

Pada awal diluncurkannya, memang terlihat ribet karena harus dilakukan secara mandiri. Akan tetapi di kemudian hari, dengan SAPK tentunya membantu pegawai dalam memperbaharui data-datanya secara online. Jika kamu ingin tahu bagaimana caranya, yuk simak selengkapnya di sini, ya.

Cara Mengisi My SAPK BKN

Jika kamu sudah membuat akun dan login, kamu juga bisa mengakses My SAPK BKN melalui aplikasi yang dapat mengunduhnya melalui Google Play Store.

1. Buka Laman MySAPK

Pastikan kamu sudah membuka laman mysapk.bkn.go.id. Lakukan login dengan memasukkan NIP dan password yang sebelumnya telah dibuat.

Sumber:

UPDATE TERBARU