VIRAL! Link Video Skandal Mahasiswi Manado dengan Pejabat PPK BPTD, Sudah Ditonton Ribuan Kali Via Doodstream
--
Dalam video yang viral itu, disebutkan kalau SDA tidak pulang ke Boyolali maupun Salatiga dengan alasan sibuk bekerja. Meski Idul Fitri dan Idul Adha, SDA tidak mudik.
Pada tanggal 2 Juni 2024, P nekat pergi ke Manado tanpa sepengetahuan SDA. Ketika P berkunjung ke Manado, ia diinapkan di sebuah kos. Selama ini, SDA mengaku tinggal di sebuah kos dan tidak memberi alamat. Hal demikian semakin menambah kecurigaan terhadap sikap SDA.
Yang mencengangkan, ternyata SDA dan JET tinggal di rumah mewah. Tampak SDA dan JET memiliki 2 mobil. Hasil pernikahan siri SDA dan JET melahirkan anak berusia 8 bulan. Di dalam rumah SDA dan JET di Manado, tampak sejumlah foto kemesraan mereka.
Baca juga: Fakta Ciro Tomasoa Juliano Tak Pernah Jenguk Orang Tuanya Hingga Meninggal Mengenaskan
Baca juga: Link Video Viral SMK Banjarmasin Asli Full 2 Menit Tersebar di Doodstream dan Twitter
P selama ini merasa dibohongi oleh SDA. Saat digrebek di rumah Manado, JET sembunyi di dalam kamar. JET menutupi tubuhnya dengan selimut. SDA tampak santai menanggapi kemarahan P. Video yang diunggah akun TikTok @lapakpublik itu viral dan sudah ditonton puluhan ribu kali dan mendapat 300 komentar dari netizen. Banyak yang kesal dengan tingkah SDA dan memuji kesabaran dan mental P.
Link Video Viral Skandal Mahasiswi Manado
Nah, untuk kalian yang sudah penasaran dengan video yang sedang viral, kalian bisa mencari link dengan memasukkan kata kunci berikut pada pencarian browser:
- Video viral skandal mahasiswi Manado
- Link video viral skandal mahasiswi Manado
- Video made in Manado
Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.
Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: 3 Cara Mudah Jadi Agen Pulsa M-Kios Paling Praktis dan Anti Ribet, Cuan Auto Ngalir Terus!
Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sekian berita yang bisa kami sampaikan mengenai skandal yang dilakukan oleh pejabat dengan mahasiswi Manado yang sedang viral. Diharapkan bisa menjadi pengingat agar tidak melakukan hal demikian, semoga bermanfaat!