Monday 23rd of December 2024
×

Sujud Syukur! Gus Samsudin Divonis Bebas dari Jerat Hukum Ajaran Sesat Viral Tukar Pasangan

Sujud Syukur! Gus Samsudin Divonis Bebas dari Jerat Hukum Ajaran Sesat Viral Tukar Pasangan

--

ASCOMAXX.com - Artikel kali ini akan menyampaikan informasi mengenai Gus Samsudin yang divonis bebas dari jeratan hukum lantaran kurangnya bukti kuat atas kasus yang dihadapi. Simak kelanjutannya pada ulasan pembahasan berikut.

Dalam perkara ini, sebenarnya Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Paranormal dan influencer Samsudin Jadab alias Gus Samsudin divonis bebas dalam kasus video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Dua anak buahnya juga dinyatakan tak bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan mengatakan, Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Skema Rangkaian Subwoofer IC 4558D Sederhana Model Baru 2024, Mudah Dibuat Anti Ribet!

Baca juga: Grup Telegram Video Audrey Davis Full Album Uncut Viral di TikTok, Download Disini Mudah Aksesnya!

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Gus Samsudin dan dua krunya didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian dia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua krunya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di dalam seluruh dakwaan," kata Ari saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Link Telegram Syakirah 16 Video Viral Tanpa Sensor Terbaru 2024, Ramai Jadi Buruan Bisa Download Disini!

Dalam amar putusan hakim ketua, Ari Kurniawan menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," katanya dalam pembacaan putusan di PN Blitar.

Sumber:

UPDATE TERBARU