Monday 23rd of December 2024
×

3 Cara Melaporkan Oknum Pinjol yang Sebar Data Pribadi Pengguna, Dijamin Pelaku Auto Jera dan Kapok!

3 Cara Melaporkan Oknum Pinjol yang Sebar Data Pribadi Pengguna, Dijamin Pelaku Auto Jera dan Kapok!

--

Jika kamu terlanjur terjebak dan pada akhirnya data kamu ikut tersebar. Kamu bisa melakukan cara ini untuk melaporkan mereka agar banyak orang sadar akan bahaya nya pinjol ilegal ini.

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data

1. Melaporkan ke Kepolisian


Sebar data bisa dikategorikan ke dalam perbuatan tidak menyenangkan, masuk ranah pidana tindakan kriminal. Kamu bisa melaporkannya langsung ke pihak kepolisian. Untuk pelaporan, kamu bisa melakukannya secara online. Melalui situs di https://patrolisiber.id atau bisa juga mengirim laporan ke email info@cyber.polri.go.id.

Baca juga: 4 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK dan Legal 2023, Cair Hanya 5 Menit Langsung Gak Pakai Lama

Baca juga: Cara Agar Tidak Kena Blacklist Akulaku Saat Ambil Pinjaman Online, Pastikan BI Checking Kamu Tidak Macet

Baca juga: Mengenal Joki Pinjol Amanah Sebuah Layanan Jasa yang Semakin Marak, Bikin Untung atau Malah Buntung?

2. Melaporkan Sebar Data Pinjol Legal (Resmi)

Jika kamu sudah terlanjur data nya di sebarkan oleh Pinjol ilegal, kamu bisa melaporkannya melalui OJK langsung ke :

  • Telepon di 157
  • E-mail ke konsumen@ojk.go.id
  • Situs OJK di kontak157.ojk.go.id
  • Aplikasi Otoritas Jasa Keuangan

3. Lapor ke Aduan Konten Kominfo

Kamu bisa mengadukan pinjol yang menyebarkan data kamu ke layanan Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa membuat pengaduan ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
 
Nah, itu dia informasi mengenai cara melapor pinjol yang menyebarkan data dapat kami sampaikan. Semoga infomasi di atas bisa bermanfaat dan selalu bijak dalam menggunakan jasa pinjol.
Sumber:

UPDATE TERBARU