3 Cara Melaporkan Oknum Pinjol yang Sebar Data Pribadi Pengguna, Dijamin Pelaku Auto Jera dan Kapok!
--
Jika kamu terlanjur terjebak dan pada akhirnya data kamu ikut tersebar. Kamu bisa melakukan cara ini untuk melaporkan mereka agar banyak orang sadar akan bahaya nya pinjol ilegal ini.
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data
1. Melaporkan ke Kepolisian
Sebar data bisa dikategorikan ke dalam perbuatan tidak menyenangkan, masuk ranah pidana tindakan kriminal. Kamu bisa melaporkannya langsung ke pihak kepolisian. Untuk pelaporan, kamu bisa melakukannya secara online. Melalui situs di https://patrolisiber.id atau bisa juga mengirim laporan ke email info@cyber.polri.go.id.
Baca juga: 4 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK dan Legal 2023, Cair Hanya 5 Menit Langsung Gak Pakai Lama
Baca juga: Mengenal Joki Pinjol Amanah Sebuah Layanan Jasa yang Semakin Marak, Bikin Untung atau Malah Buntung?
2. Melaporkan Sebar Data Pinjol Legal (Resmi)
Jika kamu sudah terlanjur data nya di sebarkan oleh Pinjol ilegal, kamu bisa melaporkannya melalui OJK langsung ke :
- Telepon di 157
- E-mail ke konsumen@ojk.go.id
- Situs OJK di kontak157.ojk.go.id
- Aplikasi Otoritas Jasa Keuangan
3. Lapor ke Aduan Konten Kominfo