Saturday 23rd of November 2024
×

Bantuan Bedah Rumah Dari Pemerintah Tahun 2024, Wajib Penuhi Persyaratannya Saat Pengajuan

Bantuan Bedah Rumah Dari Pemerintah Tahun 2024, Wajib Penuhi Persyaratannya Saat Pengajuan

--

ASCOMAXX.com - Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus mendorong tersedianya tempat tinggal yang layak bagi masyarakat melalui berbagai program. Berikut akan kami sampaikan informasi mengenai Bantuan Bedah Rumah Dari Pemerintah tahun 2024. Langsung saja simak kelanjutannya. Jangan sampai ada yang terlewati ya!

Salah satu program yang ditekankan untuk mencapai tujuan tersebut adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang sering disebut sebagai program renovasi rumah pemerintah.


Program ini, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan di bawah Kementerian PUPR, bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak. Sasaran dari program ini adalah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia hingga 74% pada tahun 2024.

Baca juga: Best Seller! Novel Ika Natassa PDF Gratis 2024, 4 Diantaranya Diangkat Jadi Film Layar Lebar!

Baca juga: Update! Tata Cara Pembayaran UKT Universitas Brawijaya (UB) 2024 Melalui Bank BRI dan Mandiri, Simak Tutorialnya Di Sini

Jenis Bantuan Bedah Rumah Pemerintah

Program renovasi rumah pemerintah memiliki dua varian utama yang terdiri dari Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

Berikut adalah rincian dari kedua varian program BSPS:

1. PKRS

PKRS adalah kegiatan yang bertujuan untuk merenovasi rumah yang tidak layak huni menjadi kondisi yang layak untuk ditempati. Kegiatan ini dapat diinisiasi oleh masyarakat baik secara individu maupun dalam kelompok.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PKRS:

- Perbaikan atau peningkatan kualitas rumah
- Memastikan keamanan bangunan
- Menjaga kesehatan penghuni
- Memenuhi ukuran minimum bangunan.

2. PBRS

PBRS merupakan kegiatan untuk membangun rumah baru yang layak huni. Seperti PKRS, kegiatan ini juga dapat diinisiasi oleh masyarakat baik secara individu maupun dalam kelompok. Beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PBRS adalah:

- Pembangunan rumah baru atau penggantian rumah yang rusak total
- Pembangunan rumah baru di atas tanah yang sudah tersedia
- Menjaga keamanan bangunan
- Menjaga kesehatan penghuni
- Memenuhi ukuran minimum bangunan.

Sumber:

UPDATE TERBARU