Isi Pasal 351 KUHP yang Menjerat Mario Dandy, Mahfud MD Harapkan Pasal yang Lebih Tegas!
--
ASCOMAXX.com – Pembahasan artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang isi Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Mario Dandy pada kasus penganiayaan pada David. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Video pengeroyokan David Latumahina (17) yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak alias MDS alias Mario Dandy Satriyo (20) viral di Twitter sepanjang Kamis malam, 23 Februari 2023.
Melalui rekam video singkat tersebut tertangkap Mario Dandy putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menendang kepala korban berkali-kali hingga terkapar tak berdaya.
Melalui tweet warganet, disebutkan bahwa Agnes adalah remaja usia 15 yang merupakan kekasih Mario Dandy. Yang mana sebelum menjadi kekasih Mario, Agnes sempat menjalin hubungan dengan David.
Baca juga: Judul Lain Manhwa The Villainess is a Marionette di Kakao Webtoon Korea, Sudah Sampai Season 3
Baca juga: Video Viral David Latumahina Dihajar Anak Pejabat Pajak Jaksel Mario Dandy Satrio Sampai Koma
Pada malam kejadian diduga Agnes menghubungi David sebelum terjadi penganiayaan. Ia meminta David untuk memberitahu lokasinya berada sehingga bisa didatangi oleh Mario.
“Jadi, Agnes ini WA David untuk balikin kartu pelajar yang ada di dia. Dia minta shareloc karena David sedang di rumah temannya. Ternyata dia datang bawa pelaku dan aniaya David di komplek rumah temannya. Agnes ini dulu pacarnya David,” cuit akun @habibthink.
Beberapa warganet menyebut penganiayaan yang terjadi berawal dari Agnes yang mengadu bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan David.
“Kalau si Agnes ini berdalih bahwa dia di raba-raba korban,” kata @WagimanDeep212_.