Isi Pasal 351 KUHP yang Menjerat Mario Dandy, Mahfud MD Harapkan Pasal yang Lebih Tegas!
--
Hal ini pun mendapat komentar dari warganet lain.
“Enggak mungkin dia kalau cuma diraba ngerasa risih, enggak mungkin banget,” kata pengguna Twitter.
Meski begitu hingga kini belum ada informasi lanjutan. Sebagian besar warganet meminta netizen untuk tetap tenang dan tunggu klarifikasi agar tidak menjadi asumsi liar.
Kini, polisi sedang memeriksa CCTV dari olah TKP dan kondisi David sudah membaik, antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
Menko Polhukam Mahfud MD berharap anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio dijerat pasal 354 dan 355 KUHP.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud.
Baca juga: Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Penjelasan Singkatnya
Baca juga: Pasal 1234 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Cara Pelaksaan Kewajiban
Baca juga: Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?
Bunyi Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 351 KUHP yang menjerat Mario Dandy pada kasus penganiayaan pada David. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!