Sunday 24th of November 2024
×

Isi dan Makna Pasal 55 KUHP dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya

Isi dan Makna Pasal 55 KUHP dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya

--

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)


4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Baca juga: Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

Baca juga: Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Wanprestasi dan Tuntutannya

Baca juga: Pasal 1313 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Tentang Perjanjian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Isi Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
 
- Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
 
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP

Hukuman yang bisa didapat oleh pelaku yang melanggar Pasal 55 KUHP maka keduanya dinyatakan bersalah. Misalkan: A dan B bersepakat untuk membakar rumah seseorang yang tlah ditargetkan. A membantu menyiramkan minyak ke bagian dinding luar rumah yang terbuat dari kayu. Sementara, B yang bertugas untuk membakarnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU