Bunyi Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pengetahuan Hukum tentang Kasus Penipuan
--
Pada pasal 378 KUHP definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum. Pasal 378 juga menjelaskan bahwa tindakan penipuan bisa dilakukan dengan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan. Misalnya nama palsu, martabat palsu, dan lainnya.
Baca juga: Contoh Soal Hukum Faraday I dan II Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Baca juga: Kumpulan Soal Hukum Bernoulli dan Pembahasannya, Tentang Mekanika Fluida
Baca juga: Mengenal Gustav Robert Kirchhoff, Sosok Hebat Penemu Hukum Kirchoff
Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 378 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!