Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan: Isi, Makna, Serta Unsur yang Dimuat di Dalamnya
--
ASCOMAXX.com – Belajar tentang hukum dan pasal memang sangat seru! Artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Bunyi Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pengetahuan Hukum tentang Kasus Penipuan
Baca juga: Isi dan Makna Pasal 55 KUHP dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya
Baca juga: Bunyi Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Pelaku Pembantu Tindak Kejahatan
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.
3. Van Hamel
Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.