Friday 20th of December 2024
×

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan: Isi, Makna, Serta Unsur yang Dimuat di Dalamnya

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan: Isi, Makna, Serta Unsur yang Dimuat di Dalamnya

--

Unsur-unsur Pasal 378 KUHP

- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

- Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.


- Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan).

Makna Pasal 378 KUHP

Pada pasal 378 KUHP  definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.

Baca juga: Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

Baca juga: Hukum Bernoulli Adalah: Pengertian, Prinsip, Persamaan, dan Rumus

Baca juga: Cara Daftar & Harga Franchise Pizza Hut Delivery - PHD Indonesia Terbaru 2023, Bisnis Waralaba Kuliner Paling Diminati

Pasal 378 juga menjelaskan bahwa tindakan penipuan bisa dilakukan dengan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan. Misalnya nama palsu, martabat palsu, dan lainnya.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 378 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU