Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan: Isi, Makna, Serta Unsur yang Dimuat di Dalamnya
--
Unsur-unsur Pasal 378 KUHP
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.
- Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
- Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan).
Makna Pasal 378 KUHP
Pada pasal 378 KUHP definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.
Baca juga: Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian
Baca juga: Hukum Bernoulli Adalah: Pengertian, Prinsip, Persamaan, dan Rumus
Pasal 378 juga menjelaskan bahwa tindakan penipuan bisa dilakukan dengan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan. Misalnya nama palsu, martabat palsu, dan lainnya.
Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 378 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!