Bunyi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Dokumen
--
3. Van Hamel
Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.
Asas hukum pidana:
1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).
Baca juga: Bunyi Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Pelaku Pembantu Tindak Kejahatan
Baca juga: Isi Pasal 351 KUHP yang Menjerat Mario Dandy, Mahfud MD Harapkan Pasal yang Lebih Tegas!
Baca juga: Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Penjelasan Singkatnya
2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.
3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)
4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).