Friday 20th of December 2024
×

Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen: Isi, Unsur-unsur, dan Ancaman Hukuman

Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen: Isi, Unsur-unsur, dan Ancaman Hukuman

--

ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.  mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.


Baca juga: Baca juga: Bunyi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Dokumen

Baca juga: Bunyi Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pengetahuan Hukum tentang Kasus Penipuan

Baca juga: Isi dan Makna Pasal 55 KUHP dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU