Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang akan membahas tentang kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah tahun 2023. Silahkan simak pembahasan secara lengkap berikut ini.
Memasuki jenjang perguruan tinggi memang biasanya memiliki hambatan bagi anak-anak lingkup masyarakat yang kurang mampu. Namun, saat ini pemerintah memberikan harapan untuk meneruskan belajar bagi anak-anak yang tidak bisa membiayai perkuliahannya dengan KIP Kuliah.
Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan bagi para pelajar di beberapa jenjang melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar kepada peserta didik. Nah, bagi mahasiswa ternyata dapat menggunakan KIP Kuliah untuk bisa mendapatkan fasilitas seperti PIP.
Berdasarkan UU no 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial.
Pada program untuk perguruan tinggi memiliki pembahasan yang direalisasikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNMPTN, UTBK SBMPTN, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Bagi kamu yang ingin menggunakan KIP untuk berkuliah, kamu dapat memperhatikan beberapa syarat dan cara lolosnya berikut ini.