Kategori 2, 3, dan 4 KIP Kuliah 2023: Pengertian, Besaran, hingga Syarat dan Ketentuannya
--
Apa Arti Kategori KIP Kuliah 2023?
Kategori-kategori berarti bahwa kamu sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu artinya kamu akan menerima bantuan dari Kemenkes.
Kategori bukan suatu bentuk pembeda atau pemeringkatan dalam pemerolehan KIP. Sebenarnya pengklasifikasian ini bukanlah suatu hal yang berarti. Adanya kategori ini bertujuan agar Puslapdik dan SNBP bia melakukan komunikasi secara lebih mudah.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2023
Berikut beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ataupun swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan didukung oleh bukti dokumen yang sah.
Baca juga: Mengenal Toloka Aplikasi Penghasil Cuan yang Bisa Dikerjakan Sambil Rebahan, Modal Nonton Video Saja
Baca juga: 5+ Daftar Aplikasi Penghasil Uang di Iphone Tahun 2023, Modal Main HP Saja Langsung Banjir Uang
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dari 5 syarat berikut.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Pemegang keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).