Apakah Indosaku Ada DC lapangan? Jangan Sampai Gagal Bayar Angsuran! Cek Fakta Lengkapnya Disini
--
Di dalam artikel kali ini akan membahas mengenai aplikasi Indosaku yang menggunakan jasa DC. Nah untuk kamu yang sudah penasaran, maka kamu dapat menyimak penjelasan lengkapnya seperti dibawah ini.
Apakah Indosaku Ada DC Lapangan?
Saat ini kabarnya Indosaku belum ada DC Lapangan karena Indosaku sendiri sudah legal dan terdaftar di OJK. Dilansir berbagai sumber, untuk beberapa sumber, aplikasi Indosaku belum ada terkecuali yang memiliki bekingan perusahaan besar yakni Akulaku, Kredivo, dan Kredit Pintar.
Baca juga: Rekomendasi 15 Pinjol Terdaftar OJK yang Tidak Menggunakan DC (Debt Collector) Lapangan Terbaru 2023
Namun kamu harus berhati-hati jika kamu memiliki tunggakan dan belum sepenuhnya melunasi kredit pada aplikasi ini. Karena di Indosaku sendiri memiliki tenggat waktu 3 bulan lebih awal sejak jatuhnya tempo pinjaman. Perlu di perhatikan juga yang mana kamu harus membayar tepat waktu supaya tidak mempersulit kamu kedepan nya.
Apakah Indosaku Aman
Indosaku aman dan legal. Hal itu terlihat dari izin operasional yang telah disetujui OJK dengan nomor surat KEP-86/D.05/2021 pada 31 Agustus 2021. Indosaku juga memiliki sertifikasi ISO 27001.
Indosaku juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan Fintech Indonesia. Di sisi lain, perusahaan pengembang Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia, memiliki bisnis yang sah dan terdaftar resmi.
Profil direksi dan komisaris perusahaan ini bisa Anda cek di situs resminya, indosaku.id. Mereka juga telah menerbitkan laporan keuangan tahun 2020 hingga 2022 melalui jasa akuntan publik Suganda Akna Suhri and Partners sehingga alur bisnisnya jelas.
Itulah artikel kali ini yang telah membahas mengenai apakah Indosaku memiliki DC (Debt Collector) lapangan atau tidak. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu dan serta bermanfaat untuk kamu.