KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): Pengertian, Pembagian Bab, dan Link Download
--
Usai masa penjajahan berakhir, Belanda akhirnya menerapkan secara tetap Code Napoleon dan Code Civil des Francais sebagai aturan hukum. Barulah tahun 1814, Belanda mengkodifikasi susunan ini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).
Baca juga: Hukum Newton 1: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal
Baca juga: Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua Adalah? Ini Dia Jawaban dan Dalilnya
Dasar kodifikasi hukum Belanda tersebut dibuat Mr.J.M.Kemper dan dikenal sebagai Ontwerp Kemper. Namun, sebelum tugasnya selesai Kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Selanjutnya, kodifikasi hukum Belanda diteruskan oleh Nicolai yang ketika itu menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.
Pada 6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dengan berhasil membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Serta dibuat WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Ketika Belanda menjajah Indonesia, secara gamblang menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut. Bahkan, KUHPerdata dan KUHDangan hingga kini masih digunakan oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1948 atas dasar asas concordantie (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Berikut ini adalah link download Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) lengkap: