Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata
--
Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:
1. Hukum perdata adat
Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.
Baca juga: Apa Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata
Pasal 1320 KUH Perdata berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata
Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
• Objek/Perihal tertentu
• Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan