Friday 15th of November 2024
×

Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

--


Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.


Baca juga: Apa Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Baca juga: Pasal 1243 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Wanprestasi dan Tuntutannya

Baca juga: Baca Manhwa Night by The Sea Chapter 46 Bahasa Indonesia, Hukuman Taejoo Untuk Euihyun Nggak Main-Main!

2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata

Pasal 1320 KUH Perdata berbunyi:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang

Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata

Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:

1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata

• Objek/Perihal tertentu
• Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

Sumber:

UPDATE TERBARU