Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata
--
2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata
• Adanya kesepakatan dan kehendak
• Wewenang berbuat
Baca juga: Cara Membuat Akun dan Login My SAPK BKN Buat Para Pegawai yang Lupa Password, Cek Langkahnya di Sini
3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata
• Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
• Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
• Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
• Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4. Syarat sah yang khusus
• Syarat tertulis untuk kontrak tertentu
• Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu
Itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!