Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata
--
ASCOMAXX.com – Bingung dengan penjelasan tentang kontrak perjanjian? Nah, kamu harus mengetahui syarat sah kontrak perjanjian terlebih dahulu yang sudah tertuangkan pada Pasal 1320 KUHPerdata.
Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Baca juga: KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): Pengertian, Pembagian Bab, dan Link Download
Baca juga: Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Menurut para ahli, hukum perdata dijelaskan sebagai berikut ini:
1. Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.