Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Bunyi Pasal 374 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).
Baca juga: Bunyi Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Berikut dengan Unsur-unsur Hukumnya
Baca juga: Bunyi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Bunyi Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pengetahuan Hukum tentang Kasus Penipuan
Contoh kasus:
UPDATE TERBARU
Koleksi Video Nonny Nadirah Durasi Lengkap Telegram, Cek Disini Link Aslinya Belum Dihapus!
Rabu / 08-01-2025,14:12 WIB
Link Video Nonny Nadirah Uncencored Viral di TikTok, Tuai Banyak Kecaman Netizen dan Penggemar!
Rabu / 08-01-2025,14:12 WIB
Video Skandal Farhani Uncencore 5 Menit Viral Telegram, Cek Disini! Tampilkan Adegan Panas
Rabu / 08-01-2025,14:03 WIB
Link Streaming Video Farhani Tanpa Sensor Viral, Durasi 10 Menit Bikin Penonton Salah Fokus!
Rabu / 08-01-2025,14:03 WIB
Link Telegram Video Laras Bali Full Durasi Uncencored, Tuai Kontroversi Netizen Cek Disini!
Rabu / 08-01-2025,13:49 WIB