Friday 20th of December 2024
×

Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana

Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana

--

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Bunyi Pasal 374 KUHP

Berikut kami sebutkan Pasal 374 KUHP yang berbunyi:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).

Baca juga: Bunyi Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Berikut dengan Unsur-unsur Hukumnya

Baca juga: Bunyi Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemalsuan Dokumen

Baca juga: Bunyi Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pengetahuan Hukum tentang Kasus Penipuan

Contoh kasus:

Seorang karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko memiliki tanggung jawab yang secara legal ia sah memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum).

Sumber:

UPDATE TERBARU