Saturday 16th of November 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut dengan Isi dan Maknanya

Ancaman Hukuman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut dengan Isi dan Maknanya

--

ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.  mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.


Baca juga: Arti Kata Funkotan Adalah ? Bahasa Gaul Viral Tiktok dan Instagram yang Sering Ditemukan di Kolom Komentar Socmed Kamu

Baca juga: Perbedaan Kelas 1A dan 1B Kapal PELNI Adalah? Berikut Fakta Sebenarnya!

Baca juga: Arti Spontan Uhuy Adalah? Bahasa Gaul Viral TikTok, Ternyata Dicetuskan Komedian Komeng

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU