Ancaman Hukuman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut dengan Isi dan Maknanya
--
Ancaman Hukuman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 374 KUHP dan memenuhi unsur pasal 374 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 374 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!