Isi Pasal 170 KUHP, Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar
--
Contoh kasus:
Melakukan penghasutan di muka umum umum dengan membakar fasilitas umum, sehingga menimbulkan kekacauan.
Unsur Pasal 170 KUHP
-
Barangsiapa: orang di dalam jumlah besar. Berapa banyaknya tidak ditentukan KUHP, tetapi para ahli sependapat minimal dua orang.
-
Di muka umum: perbuatan itu dilakukan bukan di tempat tersembunyi, melainkan di tempat yang bisa diakses oleh publik.
-
Secara bersama-sama: para pelaku bersekongkol untuk melakukan kekerasan, baik sebelum maupun saat kejadian berlangsung.
-
Melakukan kekerasan: menggunakan tenaga jasmani tidak kecil secara tidak sah, seperti memukul dengan tangan atau segala macam senjata, menendang, dan lain-lain.
-
Terhadap orang atau barang: siapa saja tanpa memandang kedudukan dan pangkatnya dan barang milik siapa saja tak peduli siapa pemiliknya.
Baca juga: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian
Baca juga: Isi dan Makna Pasal 55 KUHP dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya
Ancaman Hukuman Pasal 170 KUHP tentang Penggelapan Dana
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 170 KUHP dan memenuhi unsur pasal 170 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Sekian hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 170 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!