Link Video Mesum SMA Bone Durasi Full No Sensor, Viral di Media Sosial Hingga Buat Pihak Sekolah Angkat Bicara
--
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Mengenal Toloka Aplikasi Penghasil Cuan yang Bisa Dikerjakan Sambil Rebahan, Modal Nonton Video Saja
Baca juga: Video Klip Baru JKT48 Jadi Kontroversi Karena Promosikan LGBT, Viral di Youtube dan Tiktok
Demikian itu dia informasi yang dapat kami smapaikan pada kesempatan kali ini mengenai video SMA Bone di media sosial yang hebohkan warganet.
Nah, itu dia sekilas informasi dari kami semoga bisa menjawab pertanyaanmu. Jangan lupa untuk terus simak website kami agar mendapatkan informasi berkualitas terkini.