[Download] Link Video Viral Yanti TKW Taiwan Full Durasi HD Uncensored, Langsung Jadi Buruan Warganet
Jumat
20-09-2024 /
08:45 WIB
--
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami.
Editor:
Waresti Rahayu