Ancaman Hukuman Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan
--
ASCOMAXX.com – Belajar tentang hukum memang sangat seru! Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Cara Menang Higgs Domino Island Paling Mudah dan Ampuh, Dapatkan Superwin Hingga Chip Gratis
Baca juga: Rumus Pola Room Duo Fu Duo Cai Higgs Domino Paling Gacor dan Ampuh, Langsung Banjir Jackpot
Baca juga: Cara Menang Slot Starlight Princess, Dapatkan Scatter dan Banjir Petir Merah dengan Mudah
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.