Isi Pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Perjanian, Berikut Makna Lebih Jelasnya
--
Selain asas kebebasan berkontrak, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata juga mengandung asas mengikat sebagai undang-undang. Makna kalimat “berlaku sebagai undang-undang” dalam ketentuan tersebut bukan berarti perjanjian mengikat secara umum.
Namun, perjanjian akan mengikat bagi para pihak yang membuatnya layaknya sebuah undang-undang. Hal ini berarti setiap orang bebas membuat perjanjian apa saja, tetapi para pihak yang membuatnya harus menaatinya seperti sebuah undang-undang.
Baca juga: Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen: Isi, Unsur-unsur, dan Ancaman Hukuman
Baca juga: Bunyi Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Berikut dengan Unsur-unsur Hukumnya
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Hati-hati! Jangan Sampai Melanggar
Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!