Friday 20th of December 2024
×

Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan

Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan

--

ASCOMAXX.com – Belajar tentang hukum memang sangat seru! Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Rumus & Contoh Soal Volume Prisma Segitiga Kelas 6 SD/MI T.A 2022/2023, Dilengkapi dengan Pembahasannya

Baca juga: Pola Room FaFaFa Buat 2 Kali JP Kakek Merah Higgs Domino Island Terbaru Auto Gacor

Baca juga: Isi Pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Perjanian, Berikut Makna Lebih Jelasnya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU