Friday 20th of December 2024
×

Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan

Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 356 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 356 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 356 KUHP yang berbunyi:

 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Baca juga: Daftar Harga Menu Bali Bakery Terbaru 2023, Sediakan Aneka Macam Kue Lokal Hingga Barat

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Hati-hati! Jangan Sampai Melanggar

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.

Sumber:

UPDATE TERBARU