Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan
--
--
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 356 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!
Rabu / 18-12-2024,10:56 WIB
Rabu / 18-12-2024,10:43 WIB
Rabu / 18-12-2024,10:41 WIB
Rabu / 18-12-2024,10:39 WIB