Friday 20th of December 2024
×

Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan

Bunyi Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Kekerasan

--

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 356 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!


Editor: Anis Ulfa
TAG: #pasal 356 kuhp #hukum pidana #pengetahuan hukum #bunyi pasal 356 kuhp #isi pasal 356 kuhp #pasal pencurian dan kekerasan
Sumber:

UPDATE TERBARU