Isi Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Disertai Unsur dan Ancaman Hukuman
--
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Unsur Pasal 356 KUHP
“bekerja sama” dan “bersekutu” dalam Pasal 365 KUHP, yang menurut hemat kami lebih disebutkan dengan jelas dalam Pasal 365 ayat (2) angka 2, maknanya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama (bersekutu), dengan tujuan untuk memudahkan dilakukannya pencurian tersebut.
Baca juga: Bunyi Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Baca juga: Bunyi Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Tentang Penggelapan Dana
Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Hati-hati! Jangan Sampai Melanggar