Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut Penjelasannya
--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 372 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 372 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 372 KUHP yang berbunyi:
Baca juga: Hukum Bernoulli Adalah: Pengertian, Prinsip, Persamaan, dan Rumus
Baca juga: Hukum Boyle Adalah: Pengertian, Bunyi, Rumus, Persamaan, dan Penerapan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Baca juga: Isi Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Disertai Unsur dan Ancaman Hukuman
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 372 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!