Wednesday 25th of December 2024
×

Isi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya

Isi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya

--

Unsur Pasal 372 KUHP

1. Unsur subjektif

Yang dimaksudkan dengan unsur subjektif merupakan perbuatan yang dengan sengaja dilakukan guna menggelapkan barang orang lain dalam hal ini dijelaskan dalam pasal dengan adanya kata-kata “dengan sengaja”

2. Unsur objektif

Selanjutnya juga ada unsur pasal 382 kuhp dan penjelasannya yaitu unsur objektif yang didalamnya seperti:

  • Unsur suatu benda
  • Unsur menguasai secara melawan hukum
  • Unsur barang siapa
  • Unsur seluruhnya milik orang lain atau sebagian
  • Unsur kepemilikan benda tersebut bukan karena kejahatan.

Ancaman Hukuman Pasal 372 KUHP


Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 372 KUHP dan memenuhi unsur pasal 372 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 372 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Editor: Anis Ulfa
TAG: #pasal 372 kuhp #pasal 372 kuhp #bunyi pasal 372 kuhp #pasal 372 kuhp #isi pasal 372 kuhp #ancaman hukuman #unsur-unsur pasal #pasal penggelapan dana #pasal penggelapan penipuan
Sumber:

UPDATE TERBARU