Sunday 24th of November 2024
×

Isi Pasal 51 KUHP Disertai dengan Makna dan Penjelasannya

Isi Pasal 51 KUHP Disertai dengan Makna dan Penjelasannya

--

ASCOMAXX.com – Pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Bunyi Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perintah dan Larangan

Baca juga: Isi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya

Baca juga: Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut Penjelasannya

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU