Isi Pasal 51 KUHP Disertai dengan Makna dan Penjelasannya
--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 51 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 51 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 51 KUHP yang berbunyi:
Isi Pasal 51 KUHP
Pasal 51 KUHP termasuk dalam Buku 1 tentang Aturan Umum dan Bab III mengenai hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan bagi seseorang yang melakukan perbuatan atas dasar perintah jabatan. Berikut adalah isi pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan.
Sekian hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 51 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!