Wednesday 25th of December 2024
×

Bunyi Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Ada 6 Poin Penting di Dalamnya

Bunyi Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Ada 6 Poin Penting di Dalamnya

--

Barangsiapa dengan maksud yang serupa, menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberi tahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.

5e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.


6e. barangsiapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain. (K.U.H.P. 383, 394 s, 404, 424, 486).

Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 385 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Editor: Anis Ulfa
TAG: #pasal 385 kuhp #isi pasal 385 kuhp #bunyi pasal 385 kuhp #pasal penyerobotan tanah #hukum pidana #pengetahuan hukum
Sumber:

UPDATE TERBARU