Thursday 21st of November 2024
×

Link Video Syur Pasha Pratiwi Toiti dan Oknum Guru di Gorontalo Durasi Full 5 Menit Viral di X (Twitter)! Bikin Netizen Geleng Kepala No Sensor

Link Video Syur Pasha Pratiwi Toiti dan Oknum Guru di Gorontalo Durasi Full 5 Menit Viral di X (Twitter)! Bikin Netizen Geleng Kepala No Sensor

--

Padahal, jika melihat dari latar belakang anak perempuan ini nampak sekali dirinya membutuhkan kasih sayang dari keluarganya. Latar belakang Pasya Pratiwi Toiti ini turut di unggah oleh pemilik akun TikTok Reykings, Ia membagikan moment bersama siswa viral ini.

Video ini langsung dibanjiri komentar warganet, apalagi mereka tidak menyangka adanya berita buruk yang sedang tersebar di media sosial. Beredarnya video syur viral milik Pasya Pratiwi Toiti dan oknum guru ini berhasil gemparkan media sosial hingga trending di X.

Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti di X (Twitter)


Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.

- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru twitter viral
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru tiktok viral
- link Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru viral
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru viral
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru video

Baca juga: Link Nonton Video Viral Shella Ananda Pakai Daster Transparant di Live Tiktok Full Video, Unduh Langsung Kalau Mau Lihat

Baca juga: Kode Harian AFK Journey 25 September 2024 Langsung dari Jaiden Animations, Banyak Keuntungan Cek Disini!

Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti di X (Twitter). Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Sumber:

UPDATE TERBARU