Kasus Skandal Alexandra W Askandar Wadirut Mandiri Diduga Perselingkuhan, Erick Thohir Pusing! Didesak Copot Jabatan
--
Kisah Alexandra W Askandar Selama Jalani Rumah Tangga
Pihak Wiyoso juga menemukan Alexandra Askandar makan malam bersama di Restoran Aoki Grand Mahakam pada 25 Mei 2020. Padahal saat itu di Indonesia sendiri masih terjadi pandemi Covid-19. Alexandra Askandar bersama terduga orang ketiga makan malam bersama di sebuah ruang pribadi. Mereka dipergoki oleh Wiyoso yang sebelumnya merasa ganjil dan aneh dengan sikap Alexandra Askandar.
Tak hanya perselingkuhan, isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi hal yang disorot pada persidangan tersebut. Wiyoso dituding melakukan KDRT kepada Alexandra Askandar pada16 Juni 2023.
Pihak Wiyoso dituding melempar termos hingga kepala Alexandra Askandar terluka dan berdarah. Namun, hal tersebut segera dibantah oleh pihak Wiyoso.
Baca juga: Kombo Harian Major Durov's Puzzle Hari Ini 25 September 2024, Dapatkan Hingga 10.000 Stars Sekarang!
"Perlu Tergugat tegaskan sekali lagi dalam Jawaban ini karena Tergugat sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi dengan sifat dan perilaku buruk Penggugat selama ini, dimana pada dasarnya Tergugat tidak keberatan/setuju untuk berpisah/bercerai dengan Penggugat. Namun Tergugat sangat keberatan dengan alasan yang disampaikan Penggugat," bunyi poin 6.4 pada halaman 8 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap acara tersebut. Menurutnya, talkshow ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
“Ini sangat tidak etis dibesar-besarkan dengan cara seperti ini. Acara bedah kasus ini justru dapat melanggar HAM,” ujarnya, Jumat, 20 September 2024.
Tri menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak fundamental yang dimiliki setiap individu, baik sebagai perempuan maupun manusia secara umum. Ia menekankan bahwa dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, negara diwajibkan menjamin hak-hak perempuan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Pasal 49 ayat (1) juga menjamin hak perempuan untuk memilih, diangkat dalam pekerjaan, dan menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tri menambahkan bahwa masalah rumah tangga Alexandra Askandar tidak ada hubungannya dengan kinerja PT Bank Mandiri. Ia menilai bahwa Alexandra tetap menunjukkan kinerja yang baik selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.
Tri Sasono memperingatkan agar pihak-pihak yang terus membesarkan masalah ini, terutama yang mengaitkannya dengan saham BMRI, berhenti melakukan hal tersebut. FSP BUMN Bersatu, sebagai organisasi yang melindungi pekerja di BUMN, siap mengambil tindakan hukum jika masalah ini terus dipersoalkan, baik di media sosial maupun media lainnya.
Begitulah ulasan yang dapat kami sampaikan mengenai Kasus Skandal Alexandra W Askandar Wadirut Mandiri Diduga Perselingkuhan. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.