Friday 27th of September 2024

Video Viral Gorontalo Murid dan Guru Lagi Oho Ehe Link Durasi Full 5 Menit ASLI Uncut! No Sensor Langsung Bikin Gerah

×

Video Viral Gorontalo Murid dan Guru Lagi Oho Ehe Link Durasi Full 5 Menit ASLI Uncut! No Sensor Langsung Bikin Gerah

--

Orang tua siswi juga telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Dodo Hutagalung membenarkan adanya laporan tindak asusila tersebut. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengungkapkan, dari penelusuran awal unit PPA mendapati fakta bahwa keduanya diduga sudah lama memiliki hubungan asmara.

Link Video Viral Gorontalo Murid Vs Guru MAN Durasi 5 Menit No Sensor

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.


- Murid dan oknum guru twitter viral
- Murid dan oknum guru tiktok viral
- Link Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru
- Murid dan oknum guru video

Baca juga: Link Video Keyshit Blunder Uting ke Spill Asli Tanpa Sensor, Banyak Warganet Penasaran! Cek Link Aslinya Disini

Baca juga: VIRAL Link Video Selebgram Purwodadi Kayla Durasi 8 Menit FULL No Sensor di TikTok! Bikin yang Nonton Gerah

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Link Video Viral Gorontalo Murid Vs Guru MAN Durasi 5 Menit No Sensor. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Sumber:

UPDATE TERBARU