Saturday 21st of December 2024
×

Video Baju Pramuka Mesum dengan Gurunya Man 1 Gorontalo Viral, Belum Dihapus Link Aslinya Cuma Disini!

Video Baju Pramuka Mesum dengan Gurunya Man 1 Gorontalo Viral, Belum Dihapus Link Aslinya Cuma Disini!

--

Dengan durasi 5,48 detik, Pasha Pratiwi Toiti berhasil gegerkan media sosial, salah satunya yang di unggah oleh akun X @Muhamma36812662. "Video Skandal Guru dan murid Pasha Pratiwi OSIS man 1 GORONTALO Berdurasi 5 menit 48 detik" tulisnya di akun X.

Padahal, jika melihat dari latar belakang anak perempuan ini nampak sekali dirinya membutuhkan kasih sayang dari keluarganya. Latar belakang Pasha Pratiwi Toiti ini turut di unggah oleh pemilik akun TikTok Reykings, Ia membagikan moment bersama siswa viral ini.


Video ini langsung dibanjiri komentar warganet, apalagi mereka tidak menyangka adanya berita buruk yang sedang tersebar di media sosial. Beredarnya video syur viral milik Pasha Pratiwi Toiti dan oknum guru ini berhasil gemparkan media sosial hingga trending di X.

Baca juga: VIRAL Link Video Selebgram Purwodadi Kayla Durasi 8 Menit FULL No Sensor di TikTok! Bikin yang Nonton Gerah

Baca juga: HEBOH Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Viral Durasi Full 5 Menit Lewat Telegram, Ini Dia Link Gratis Bisa Diunduh

Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti di X (Twitter)

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.

- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru twitter viral
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru tiktok viral
- link Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru viral
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru viral
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru
- Pasha Pratiwi Toiti dengan oknum guru video

Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.

Baca juga: Kasus Skandal Alexandra W Askandar Wadirut Mandiri Diduga Perselingkuhan, Erick Thohir Pusing! Didesak Copot Jabatan

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti di X (Twitter). Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Sumber:

UPDATE TERBARU