Saturday 28th of September 2024

UNCENCORED! Link Skandal Guru vs Murid di Gorontalo Part 2 Durasi 5 Menit Viral, Cek Langsung Disini Semua Koleksinya

×

UNCENCORED! Link Skandal Guru vs Murid di Gorontalo Part 2 Durasi 5 Menit Viral, Cek Langsung Disini Semua Koleksinya

--

Orang tua siswi juga telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Dodo Hutagalung membenarkan adanya laporan tindak asusila tersebut. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengungkapkan, dari penelusuran awal unit PPA mendapati fakta bahwa keduanya diduga sudah lama memiliki hubungan asmara.

Link Video Viral Gorontalo Murid Vs Guru MAN Durasi Full No Sensor

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.


- Murid dan oknum guru twitter viral
- Murid dan oknum guru tiktok viral
- link Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru
- Murid dan oknum guru video

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Baca juga: Link Asli Video Shella Ananda Keliatan Gunungnya Saat Live di Tiktok Full Video UNCUT, Tonton Disini!

Baca juga: Viral Video 5 Menit Guru dan Murid di Gorontalo Download Link di Mediafire dan Twitter, Cek Disini!

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Link Video Viral Guru Dan Siswa Gorontalo No Sensor Asli. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Sumber:

UPDATE TERBARU