Wednesday 25th of December 2024
×

Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?

Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?

--

Penjelasan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata

Pasal 1266 KUH Perdata berbunyi:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian-perjanjian yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban. Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.


Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam perjanjianm hakim adalah leluasa untuk, menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu yang mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan“

Baca juga: Nonton Drama BL Jepang Ameiro Paradox (2022) Episode 2 Sub indo, Rilis Jumat 23 Desember 2022

Baca juga: Spoiler Drama Thailand My School President (2022) Episode 4, Kedatangan Sound Bikin Gun Tersingkirkan dari Band

Baca juga: Nonton Drama Malaysia Cina Buta (Rebound Husband) Full Episode Sub Indo, Menghalalkan Segala Cara Demi Rujuk dengan Istri Tercinta

Sedangkan pasal 1267 KUH Perdata berbunyi:

“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Pasal di atas memberikan pilihan kepada pihak yang tidak menerima prestasi dari pihak lain untuk memilih dua kemungkinan agar dia tidak dirugikan, yaitu:

• menuntut agar perjanjian tersebut dilaksanakan (agar prestasi tersebut dapat dipenuhi), jika hal itu masih memungkinkan, atau
• menuntut pembatalan perjanjian.

Pilihan di atas dapat disertai ganti kerugian (biaya, rugi dan bunga) kalau ada alasan untuk itu. Artinya adalah pihak yang menuntut ini tidak harus menuntut ganti kerugian, walaupun hal tersebut dimungkinkan.

Sumber:

UPDATE TERBARU