Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?
--
Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan
Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata tersebut dikesampingkan oleh para pihak, maka jika terjadi wanprestasi perjanjian secara otomatis dapat diakhiri oleh salah satu pihak yang tidak wanprestasi dan tanpa membuktikan apakah benar pihak lainnya telah melakukan wanprestasi ataukah tidak dapat memenuhi prestasinya dikarenakan adanya overmacht.
Baca juga: Arti Bendungan ASI adalah, Bunda-Bunda Wajib Mengetahuinya
Baca juga: Daerah di Jawa Tengah yang Terkenal dengan Kerajinan Ukiran Adalah?
Baca juga: Arti ATAPU Adalah? Bahasa Gaul Viral TikTok yang Ternyata Bisa Bikin Orang Kasmaran
Terlepas dari perbedaan pendapat dari kalangan pakar hukum dan juga perbedaan pendapat diantara putusan hakim mengenai apakah boleh atau tidak boleh melakukan pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 tersebut didalam perjanjian.
Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!